Berikut adalah beberapa strategi yang bisa membantu Anda mengatur pajak dari trading forex agar keuntungan tetap maksimal:
1. Pahami Tarif Pajak yang Berlaku untuk Penghasilan dari Trading Forex
Pajak penghasilan dari trading forex untuk individu dihitung berdasarkan tarif progresif yang berlaku di Indonesia. Artinya, semakin besar penghasilan yang diperoleh, semakin tinggi persentase pajak yang dikenakan. Pemahaman mengenai tarif pajak yang berlaku sangat penting agar Anda dapat menghitung pajak dengan benar. Berikut adalah tarif pajak penghasilan yang berlaku:
- Penghasilan hingga Rp 50 juta: 5%
-
Penghasilan di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta: 15%
-
Penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta: 25%
-
Penghasilan di atas Rp 500 juta: 30%
Jika Anda mendapatkan keuntungan trading forex sebesar Rp 100 juta dalam setahun, maka Anda akan dikenakan tarif 5% untuk penghasilan hingga Rp 50 juta, dan 15% untuk penghasilan di atas Rp 50 juta.
2. Catat dan Rinci Setiap Transaksi Trading
Sebagai seorang trader forex, penting untuk mencatat seluruh transaksi trading yang dilakukan, baik yang menguntungkan maupun yang merugi. Anda perlu mencatat setiap transaksi termasuk waktu transaksi, mata uang yang diperdagangkan, serta jumlah profit atau loss yang diperoleh.
Catatan transaksi ini akan mempermudah Anda dalam menghitung keuntungan bersih dari trading forex dalam satu periode tertentu. Selain itu, dengan catatan yang lengkap, Anda juga dapat mengurangi potensi kesalahan dalam menghitung pajak yang harus dibayarkan.
3. Manfaatkan Potongan dari Kerugian Trading
Tidak semua transaksi trading forex menghasilkan keuntungan. Kerugian yang terjadi pada transaksi trading juga bisa dimanfaatkan untuk mengurangi total penghasilan kena pajak. Jadi, jika Anda mengalami kerugian dalam beberapa transaksi, kerugian tersebut bisa diperhitungkan untuk mengurangi laba bersih yang diperoleh.
Sebagai contoh, jika dalam satu tahun Anda mencatat keuntungan sebesar Rp 150 juta dan kerugian sebesar Rp 50 juta, maka laba bersih yang akan dikenai pajak adalah Rp 100 juta. Dengan cara ini, Anda hanya perlu membayar pajak atas Rp 100 juta, bukan Rp 150 juta.